Gus Dur: Kemajemukan Harus Bisa Diterima Tanpa Adanya Perbedaan

HARI BESAR

Indonesia merupakan Negara majemuk yang tentunya memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, golongan, dan budaya. Semua perbedaan ini disatukan oleh semboyan Bhineka Tunggal Ika. Namun faktanya, perbedaan ini tidak bisa diterima oleh semua pihak dan kelompok. Akibatnya, banyak terjadi perpecahan atau perselisihan, seperti konflik rasial antara etnis Tionghoa dengan pribumi Jawa (1972-1998) dan konflik Papua yang tak kunjung reda hingga saat ini.

Pemerintah Cina melakukan provokasi kepada Indonesia bahwa etnis Tionghoa diduga ikut andil dalam menyuplai persenjataan pada peristiwa. G-30S-PKI agar Indonesia berpaham komunis. Oleh karenanya Orde Baru membuat kebijakan asimilasi untuk mencegah penyebaran komunis dan meleburkan etnis Tionghoa. Namun dalam implementasinya terjadi pelanggaran hak etnis Tionghoa sebagai warganegara Indonesia yang secara tidak langsung kebijakan asimilasi telah melanggar ketentuan Pancasila sila ke 1, 2, dan 5 serta UUD 1945 Pasal 28 I bahwa setiap warganegara bebas dari sikap diskriminatif dan bebas menjalankan identitas sosial-budaya. Presiden Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur memandang bahwa tidak adil jika membedakan salah satu etnis dengan etnis lainnya di Indonesia. Oleh karenanya Gus Dur melakukan revitalisasi kebijakan terhadap etnis Tionghoa sebagai upaya menyetarakan hak warga negara Indonesia.

Pada masa pemerintahan Gus Dur inilah Konghucu menjadi agama resmi di Indonesia sesuai dengan Keppres No. 6 Th 2000 yang memuat tentang kebebasan etnis Tionghoa menjalankan kepercayaan, tradisi, dan adat-istiadat. Gus Dur melakukan hal demikian karena menganggap pemerintah harusnya tidak ikut dalam urusan kepercayaan dan agama. Harus ada batasan antara tupoksi pemerintah dan masyarakat selama kepercayaan tersebut tidak membahayakan keberlangsungan negara. Dengan diakuinya Konghucu sebagai salah satu agama di Indonesia, maka tercipta persamaan derajat antar warganegara dalam beragama. Sejak diberlakukannya legalitas berupa Keppres No. 6 Th 2000, etnis Tionghoa dapat menyelenggarakan pagelaran budaya Barongsai seperti halnya tradisi etnis lainnya. Selain itu, etnis Tionghoa dapat kembali menggunakan nama berentitas Tionghoa serta merayakan Imlek yang menjadi momentum bahagia karena sanak keluarga dan berkumpul senda gurau bersama pada perayaan Imlek, bahkan Imlek menjadi hari libur sehari bagi masyarakat Tionghoa Indonesia. Dengan demikian terjadi penyetaraan budaya dan tradisi antara etnis Tionghoa dengan etnis di Indonesia lainnya.

Dalam bidang politik, Gus Dur mencabut Ketetapan MPRS No. XXXII Th 1966 yang melarang peredaran pers Tionghoa dan Inpres No. 14 Th 1967  tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina yang ditandatangani oleh Soeharto. Kebijakan tersebut menjadikan etnis Tionghoa dapat bebas menjalankan kegiatan serta dapat menyalurkan aspirasinya melalui media massa sebagai upaya untuk memajukan Indonesia. Dengan demikian etnis Tionghoa mendapatkan kebebasannya dibidang pers, dan ikut berkontribusi dalam perpolitikan Indonesia. Demokratisasi mengalami perkembangan pada masa pemerintahan Gus Dur. Perkembangan yang bersifat Jawasentris menjadi pluralis. Dengan membebaskan etnis Tionghoa ikut dalam pusaran politik guna ikut berkontribusi memajukan Indonesia. Etnis Tionghoa dapat menduduki jabatan parlemen seperti Alvin Lie menjabat sebagai anggota DPR 1999-2004. Kwik Kian Gie menjadi contoh mutakhir etnis Tionghoa dapat dipercaya menduduki jabatan Menteri Koordinasi Ekonomi Indonesia. Dengan demikian demokratisasi di Indonesia dapat terlaksana secara pluralis.

Dr Ahmad Suaedy dalam bukunya Gus Dur, Islam Nusantara & Kewarganegaraan Bineka menjelaskan, pada 1 Desember 1961 muncul deklarasi kemerdekaan Papua oleh OPM dengan pengibaran bendera Bintang Kejora, Presiden Soekarno memandang hal ini sebagai kemerdekaan negara boneka yang sengaja diciptakan Belanda dan imperialis untuk merongrong Indonesia. Soekarno akhirnya melancarkan Operasi Pembebasan Irian Barat. Pada 1969 Presiden Soeharto menggelar Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh perwakilan rakyat Papua di bawah tekanan militer. Alih-alih membaik, situasi berbalik mencekam karena jumlah tentara di Papua dari tahun ke tahun bertambah, Papua disesaki aparat militer dan kepolisian, aksi kekerasan meningkat, dan banyak laporan mewartakan terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang akut.

Berbeda dengan pemerintah sebelumnya yang memperlakukan Papua dengan pendekatan keamanan atau militer. Gus Dur mengambil pendekatan personal-dialogis hingga transformasi kelembagaan pemerintahan. Belum dua bulan sejak dilantik, Gus Dur segera menangani Papua dengan misi awal mengembalikan rasa percaya Papua terhadap negara, yang menjadi prasyarat jika ingin Papua tak lepas dari Indonesia. Gus Dur menampilkan gestur dengan pesan politik yang mendalam ketika pada 31 Desember 1999 ia menginap di Jayapura untuk keperluan “melihat matahari terbit pada hari pertama milenium kedua di ujung timur provinsi Indonesia.” Gus Dur malam itu menemui pemimpin adat dan agama dan perwakilan masyarakat Papua. Pada waktu itu, kelompok yang pro-otonomi dan pro-kemerdekaan relatif seimbang.

Di penghujung milenium itulah Gus Dur mengumumkan penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua dan memperbolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora (yang dianggap simbol separatisme di masa Orde Baru), dengan syarat posisinya di bawah bendera Merah Putih. Sama seperti pembolehan Gus Dur terhadap pengibaran bendera Bulan Bintang berdasar merah (yang merupakan simbol GAM) di Aceh, Gus Dur berpandangan bahwa bendera-bendera ini bisa diakui sebagai simbol ekspresi kultural.

Dari Gus Dur kita belajar bahwa mencintai keberagaman tanpa diskriminatif dapat diciptakan. Gus Dur mengajari kita sebuah kehidupan bangsa yang indah dan berdaulat. Gus Dur merupakan seorang pemimpin yang dikenal dengan kebijakan pluralismenya dan komitmennya terhadap demokraksi dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang melawan diskriminasi dan merangkul Indonesia.

Penulis : Ayfia Amireyl Fitrothy. Proofreader : Baiq Luluk Handayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *