Mengulas Tentang Kesejahteraan Guru di Tahun 2021

HARI BESAR

Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Hari Guru diperingati bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Setelah Indonesia merdeka, pada 24-25 November 1945, diadakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Dalam kongres tersebut, dibentuklah organisasi PGRI untuk mewadahi semua guru di Indonesia.

Jika setiap peringatan hari buruh banyak dibicarakan mengenai kesejahteraan buruh, dan pada hari pahlawan mengenai kesejahteraan veteran, maka pada peringatan Hari Guru tahun 2021 ini akan diulas seputar kesejahteraan guru sebagai sang pahlawan tanpa tanda jasa.

Perlu diketahui ada dua golongan guru yakni PNS dan honorer. Apa perbedaannya? Perbedaan dari keduanya terletak pada gaji yang diperoleh. Guru yang berstatus PNS mendapatkan gaji yang lebih besar dibanding guru honorer. Guru PNS memperoleh gaji dari APBN karena berstatus sebagai ASN, untuk guru honorer gaji yang diperoleh berasal dari sekolah serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Guru PNS tentu saja mendapat berbagai tunjangan seperti ASN lain, begitu pula dengan guru honorer yang memenuhi syarat tertentu juga bisa mendapat tunjangan profesi dari pemerintah, meski tidak sebesar tunjangan guru PNS.

Perlu diketahui, guru PNS memperoleh gaji pokok minimal 3 juta atau disesuaikan dengan golongannya. Sementara guru honorer memperoleh gaji sesuai dengan jam mengajarnya. Maka jangan heran, jika banyak guru yang hanya digaji kurang dari 1 juta atau bahkan seperti di pelosok negeri akan ditemui guru dengan gaji kurang dari 200 ribu. Hal ini menjadi semakin miris, mengetahui jika tidak semua guru honorer memperoleh tunjangan.

Gaji yang tidak seberapa tersebut tentu saja tidak sebanding dengan jasa para guru untuk mencerdaskan bangsa ini. Secara garis besar, tugas dan keterampilan yang harus dimiliki guru PNS dan honorer, tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Namun, seorang guru honorer harus bersaing ketat untuk menjadi guru PNS agar mendapat gaji yang layak.

Sebuah jurnal terbitan Kemendikbud yang ditulis oleh Raudhah memaparkan mengenai, “Hubungan Tingkat Kesejahteraan Guru dengan Semangat Kerja Guru,” dari survei yang dilakukan, memperoleh hasil jika tingkat kesejahteraan guru memiliki hubungan yang lemah dengan semangat kerja guru. Dengan kata lain, kesejahteraan guru tidak dapat memengaruhi semangat kerja guru. Banyak guru yang dengan ikhlas mengabdi untuk mendidik putra putri bangsa agar menjadi generasi yang cerdas, dan berbudi luhur, dengan tidak mempermasalahkan gaji yang tak seberapa.

Terdapat kabar yang membahagiakan di tahun ini, dari Mendikbudristek Nadiem Makarim, ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Nadiem menegaskan, upaya peningkatan kesejahteraan itu sudah dimulai dari tahun ini, yakni berupa perekrutan sejuta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Besar harapan para guru agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik, agar kesejahteraan guru dapat terjamin.

Penulis: Elok Aria Chusna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *