Paradoks UU ITE dalam Demokrasi Indonesia

OPINI

Oleh Liana Nur Arifatul Inayah

Dewasa ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi semakin pesat. Perubahan zaman membuat masyarakat mulai beralih kepada teknologi digital dalam hal pemanfaatan, baik transaksi maupun informasi. Media baru menjadi salah satu teknologi yang paling berpengaruh, yang keberadaannya sudah mulai digunakan secara massif oleh masyarakat. Eksploitasi media baru di tengah masyarakat, menumbuhkan pelbagai varian dalam pemanfaatannya, mulai dari hiburan, hingga pengekspresian diri dalam bentuk kebebasan berpendapat. Hal demikian menyebabkan, perlu adanya instrumen yang mengatur tindak-tanduk kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi ini, guna menjaga marwah dan nilai-nilai tanggung jawab sosial dalam berdemokrasi.

Namun tidak dapat dipungkiri, kecanggihan teknologi dalam bentuk media baru dapat menumbuhkan peran aktif publik untuk berdemokrasi. Peran dalam partisipasi politik masyarakat merupakan andalan utama dari dinamika perubahan dan kebebasan. Masyarakat menjadi semakin sadar akan sistem yang berjalan di negaranya. Dalam perspektif politik, kemajuan demokrasi negara dilihat dari tingginya partisipasi politik masyarakat. Maka dari itu, pemanfaatan media baru secara tidak langsung membantu publik untuk melakukan kontrol terhadap narasi, dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Bersandar dari hal di atas, pemerintah membuat regulasi dan mengemasnya dalam bentuk UU ITE, yang bertujuan untuk melindungi hak pribadi masyarakat, serta membentuk ruang digital yang bersih dan beretika. Namun, dalam aplikasinya justru menimbulkan paradoks baru. UU ITE dinilai mencederai kebebasan berekspresi, dengan adanya beberapa pasal yang digunakan secara subjektif oleh sejumlah oknum untuk membungkam kritik.

Salah satu kasus yang mencerminkan ketidakadilan dalam aplikasi UU ITE yakni kasus Muhammad Asrul. Asrul ialah seorang jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik atas tulisannya tentang dugaan korupsi di Palopo, pada bulan Mei 2019. Dalam persidangan perdana, Asrul dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian, Pasal 28 Ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat (3) Jo, Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melihat fenomena demikian, UU ITE tampak jelas seperti alat pembungkam kritik. Padahal sejatinya seorang jurnalis bukan bekerja untuk dirinya sendiri, kepentingan publik yang diemban menjadi faktor penting seorang Asrul maupun jurnalis lain untuk mengungkap kejahatan yang terjadi. Hal demikian yang menjadi paradoks bagi kehadiran UU ITE.  Kebebasan berekspresi yang diimbangi dengan pembatasan dalam bentuk regulasi ini, akan menjadi boomerang tersendiri bagi negara, jika tidak dibarengi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam berpendapat.

Pasal pencemaran nama baik dianggap menjadi hambatan dalam berdemokrasi, salah satunya menyampaikan pendapat melalui karya. Pasal tersebut dapat menjerat siapapun tanpa menelisik lebih lanjut apa dan siapa yang dilaporkan. Seperti kegiatan jurnalistik yang sebetulnya telah memiliki pengaturan tersendiri dalam pembentukkan beritanya, yang memiliki kaidah jelas antara memberikan informasi atau penghinaan terhadap pribadi seseorang. Melihat kenyataan bahwa banyak dari mereka yang terjerat pasal ini, membentuk persepsi masyarakat akan menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Memaknai Arti Kebebasan Berpendapat

Demokrasi bukanlah sebuah sistem yang berjalan tunggal, di dalamnya tercakup peran-peran antar masyarakat sipil dan pemerintah yang saling melengkapi. Penghormatan atas HAM tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan demokrasi, karena prinsip membangun bersama atas kenyamanan sesama sudah terpatri dalam sistem demokrasi sendiri.[4] Dalam pelaksanaanya demokrasi memposisikan rakyat pada penentuan kebijakannya, salah satunya dengan memberikan perlindungan, serta memberikan rakyat ruang untuk berpartisipasi dalam berpendapat dan berekspresi. Namun, di balik itu semua, untuk menunjang kualitas demokrasi yang baik, maka masyarakat sipil yang berperan perlu memiliki kematangan nalar dan emosi, mampu menerima perbedaan, serta tidak menyalahgunakan penggunaan hak untuk bebas berekspresi dan berbicara, tetapi memberikan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebebasan yang dikenal bukanlah bebas dengan sebebas-bebasnya, tetapi ada batasan yang ditentukan. Instrumen Internasional memberikan beberapa ketentuan yang bisa dibatasi dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi. Batasan tersebut tertuang dalam DUHAM Pasal 29 yang disebut sebagai “Prescribed by law” berarti ditetapkannya undang-undang yang bertujuan menghormati hak orang lain, menjaga kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum, serta tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB. Maka dari itu dapat diambil kesimpulan, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki batasan, yang mana dalam pelaksanaannya perlu menjaga hak orang lain.

Namun, berbeda dengan fenomena kebebasan berpendapat yang dialami oleh Asrul, bahkan tidak hanya Asrul, banyak pula dari masyarakat yang terkena dampak terhadap ‘pasal karet’ UU ITE ini, bahwa kebebasan berpendapat ini seperti dilumpuhkan.

Asrul yang mana merupakan seorang jurnalis, didakwa karena memuat berita dengan tiga tulisan yang dipermasalahkan yakni, “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zarp Rp 11 M”, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, dan “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.”  Padahal sejatinya, profesi jurnalis sudah memiliki UU yang menaungi hak kebebasan berpendapatnya, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999, jikalau terdapat etika yang dilanggar oleh Asrul dalam pembuatan berita, semestinya penanganannya dilakukan oleh Dewan Pers dengan mendasar kepada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewa Pers terkait, bukannya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik tersebut. Hal demikian justru ditakutkan akan menimbulkan ancaman serius bagi masa depan pers dan demokrasi.

Kesimpulan

Singkat kata, demokrasi merupakan sistem yang dijalankan oleh pemerintah dan masyarakat sipil yang saling melengkapi dalam hal penetapan kebijakannya. Demokrasi memberikan ruang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang tidak lain merupakan ruh dalam demokrasi sendiri. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat ketimpangan dan penafsiran yang berbeda antar satu oknum dengan oknum yang lain. Kendati demikian, di balik pelaksanaanya yang belum optimal, hak berpendapat dan berekspresi tetap perlu mengedepankan prinsip tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak asasi orang lain.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memang dapat dikategorikan sebagai pembatasan terhadap hak asasi manusia. Terdapat beberapa pasal yang dikenal multitafsir, justru dijadikan alat pelaporan, dan mesti diperhatikan secara serius oleh pemerintah, karena hal ini akan menjadi boomerang tersendiri bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Undang-undang merupakan regulasi tertulis yang memang bisa saja disalah artikan. Maka, untuk menekan hal-hal yang akan menimbulkan ketidakadilan, penegak hukum perlu selektif dalam memilih kasus, karena tidak semua pelaporan dengan dalih pencemaran nama baik atau hatespeech memiliki tujuan untuk menghina. Jika melihat di lapangan, banyak dari mereka yang justru menggaungkan keadilan, baik untuk diri mereka sendiri (seperti kasus pegawai KPI yang baru-baru ini terjadi), maupun untuk kepentingan publik (kasus yang dihadapi para jurnalis).


Daftar Pustaka

Abdi, Alfian Putra. (2021, Maret). “Jurnalis Asrul Beritakan Dugaan Korupsi tapi Malah Diterkam UU ITE,” dalam Tirto.id, diakses dari:https://tirto.id/jurnalis-asrul-beritakan-dugaan-korupsi-tapi-malah-diterkam-uu-ite-gbvg

Hasan, Amirul. “Pengaruh Media Terhadap Tingkat Partisipasi Politik.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007. Tidak Diterbitkan.

Kasih, Ekawahyu. “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,”  dalam Jurnal Kajian Lemhanas RI, 34,  Juni 2018.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, (2021, Maret). “Jurnalis Muhammad Asrul Didakwa Karena Berita Ancaman Serius Bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi,” dalam Situs Resmi LBH Makassar, diakses dari:https://lbhmakassar.org/press-release/jurnalis-muhammad-asrul-didakwa-karena-berita-ancaman-serius-bagi-kebebasan-pers-dan-demokrasi/

Manfaati, Nurul Fatihah, Budi Setiyanto, Diana Lukitasari. “Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undangan Informasi dan Transaksi Eletronik,” dalam Redicive,  9/3, September-Desember 2020.

Marwandianto, Hilmi Ardani Nasution. “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP,” dalam Jurnal HAM, 11/1, April 2020.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *