Kampus Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menjadi satu-satunya perguruan tinggi khusus perempuan di Indonesia yang sekaligus dibarengi dengan kewajiban untuk menghafal Al-Qur’an. Selain diwajibkan untuk menghafal Al-Qur’an, di IIQ Jakarta juga mempelajari tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an yang sudah jarang sekali dipelajari di kampus manapun. Beberapa contoh ilmu-ilmu tersebut ialah ilmu qira’at, nagham, dan rasm usmani. Mungkin disebagian orang ilmu-ilmu tersebut jarang sekali atau mungkin sama sekali belum pernah didengar ditelinga. Yuk! kita kupas lebih dalam mengenai beberapa ilmu-ilmu Al-Qur’an yang menjadi kekhasan IIQ Jakarta.
Pertama, ilmu qira’at. Secara etimologi, kata “qiraat” berasal dari bahasa Arab “qara’a” yang berarti “membaca”. Makna asalnya juga memiliki arti “mengumpulkan” atau “menghimpun. Menurut Abdul Fatah Al-Qadhi dalam al-Budur al-Zahirah fi Qira’at al-‘Asyr al Mutawatirah, juga dikutip oleh Ahmad Fathoni dalam bukunya Kaidah Qira’at Tujuh, Ilmu Qira’at adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui cara mengucapkan lafaz-lafaz Al-Qur’an, mengetahui cara penyampaiannya baik yang disepakati atau yang masih ada ikhtilaf dengan menyandarkan setiap bentuk bacaannya kepada imam qira’at. Pengertian tersebut mencakup dua hal pokok ilmu qira’at, yaitu cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an baik yang disepakati maupun yang diikhtilafkan oleh para imam qira’at, dan mencakup pentingnya sanad yang mutawatir sampai kepada Nabi SAW sebagai syarat diterimanya qira’at.
Kedua, ilmu nagham. Secara etimologi atau lughah, kata nagham berarti lagu atau simphoni. Bentuk jamak dari nagham adalah angham, dan jamak dari bentuk jamak ini adalah anaaghim. Menurut Bustaman Ismail, kata nagham secara etimologi pararel dengan kata ghina yang bermakna lagu atau irama. Secara terminologi nagham dimaknai sebagai membaca Al-Qur’an dengan irama (seni) atau suara yang indah dan merdu atau melagukan Al-Qur’an secara baik dan benar tanpa melanggar aturan-aturan bacaan.
Ketiga, ilmu rasm usmani. Pengertian rasm usmani, yaitu penulisan al-Qur’an yang telah disetujui oleh Utsman bin Affan yang berjumlah lima atau enam buah. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah mushaf tersebut dan yang dijadikan rujukan oleh Utsman adalah suhuf Abu Bakar. Sementara suhuf Abu Bakar merupakan hasil pengumpulan dari naskah-naskah para penulis wahyu Rasulullah SAW yang berarti rasm usmani tidak bebeda dengan dengan rasm yang ditulis oleh para penulis wahyu rasulullah SAW. Dengan demikian menurut pendapat penulis pada dasaranya model dan pola penulisan ini bersumber pada tulisan yang dilakukan para penulis wahyu pada masa Rasulullah saw dan berdasarkan bimbingannya. Jadi, bukan berdasarkan rekayasa atau ijtihad para sahabat di masa Utsman sebagaimana tuduhan kaum orientalis.
IIQ Jakarta mewajibkan mata kuliah tersebut untuk melestarikan ilmu-ilmu Al-Qur’an yang saat ini sudah sangat jarang dipelajari, sehingga bisa mencetak ulama-ulama wanita saat kembali ke daerah asalnya masing-masing.
Penulis: Hanifah Jawahir. Proofreader: Ayfia Amireyl Fitrothy