RUU Penyiaran, RUU Polri, dan RUU TNI, menjadi tiga perkara yang banyak sekali mengundang kontra dari berbagai pihak karena isinya yang kontroversial. Pertama, RUU Penyiaran. Dilansir dari Kompas.Com, “Pasal 50 B Ayat (2) dalam RUU Penyiaran dinilai akan mengancam kebebasan pers,” Bagaimana tidak? Isinya merupakan tentang pelarangan untuk menayangkan konten ekslusif jurnalistik investigasi. Padahal sudah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999, dalam pasal 4 telah ditetapkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Adanya Rancangan Undang-Undang yang kontroversial ini, seakan mencoreng Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Sejauh ini, RUU Penyiaran masih dalam tahap draft dan belum disahkan. Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran dan menyampaikan 7 poin penolakan terhadapnya. RUU ini direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Respon masyarakat terhadap RUU Penyiaran cenderung beragam. Beberapa pihak mungkin mendukung upaya untuk meningkatkan regulasi di bidang penyiaran guna memperbaiki kualitas konten media. Namun, ada juga yang khawatir bahwa regulasi yang ketat dapat mengurangi kebebasan berekspresi dan merugikan kebebasan pers.
Kedua, RUU Polri. Dalam RUU ini, tercantum bahwa Undang-undang Polri memberikan kewenangan yang luas kepada pihak kepolisian dalam hal siber, bahkan bisa disertai dengan pemblokiran, pemutusan, penindakan, serta dapat memutus akses ruang siber dengan dalih menjaga keamanan dalam negeri. RUU Polri telah disahkan. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada tanggal 28 Mei 2024 mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usulan RUU inisiatif DPR. Revisi UU Polri tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komentar kontra dari masyarakat pun mulai bermunculan, utamanya karena kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Trauma masyarakat pada oknum-oknum yang bisa dianggap segerombolan, membuat RUU ini tidak boleh sampai disahkan, karena ketika Polri bisa berlaku atas dasar memiliki kewenangan, akan tetapi pada realitanya malah membungkam kenyataan, akankah demokrasi di Indonesia ini masih bisa terus berjalan?
Ketiga, RUU TNI. RUU TNI belum disahkan secara resmi. Revisi RUU TNI sedang dalam proses pembahasan dan belum mencapai tahap persetujuan atau pengesahan. Disorot karena adanya poin yang jika disahkan tentu menjadi perkara yang problematik. Mengutip dari instagram @narasinewsroom, “bahwa fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, diperluas juga ke bidang keamanan negara.” Melihat serta mengingat, sudah banyak oknum yang berperilaku semena-mena terhadap rakyat yang bersuara, poin ini dianggap akan mengalihfungsikan “delapan wajib TNI”, yang semula salah satunya adalah “tidak sekali-kali merugikan rakyat,” Justru dengan disahkannya poin ini, berpotensi untuk dijadikan pembelaan ketika rakyat mengkritik kondisi negara, karena khawatir adanya anggapan bahwa kritikan tersebut akan mengganggu keamanan negara, sehingga TNI harus hadir untuk melindungi negara, namun melupakan yang delapan wajibnya. Respons terhadap RUU TNI juga mencakup beragam pandangan. Beberapa pihak mendukung upaya untuk merevisi UU TNI guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Namun, ada juga kekhawatiran terkait pasal-pasal kontroversial dalam revisi RUU TNI, seperti kemungkinan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian yang dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
Penulis : Lubna Syahira
Proofreader : Baiq Luluk Handayani