Keadilan Sosial, Cita-Cita atau Ilusi Belaka?

HARI BESAR

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia telah menjadi pijakan utama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu pilar yang menjadi landasan pancasila adalah keadilan sosial. Dalam KBBI, adil berarti berpegang pada kebenaran, sedangkan sosial diartikan berkenaan dengan masyarakat. Secara keseluruhan keadilan sosial diartikan sebagai bentuk kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Dan pada dasarnya penegakan keadilan sosial bukan hanya sekedar bentuk kontrak sosial, melainkan juga tanggung jawab terhadap Allah. Bahkan Al-Quran menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Islam merupakan peraturan dan petunjuk kepada semua orang, bagaimana supaya mereka layak menjadi anggota masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kehidupan bermasyarakat kita akan dihadapkan dengan nilai-nilai kebangsaan yang juga memuat aturan pembangunan nasional guna menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, artinya mampu berdikari, adil, dan makmur berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia.

Keadilan dalam perspektif Islam pada dasarnya ingin mendorong setiap anggota masyarakat untuk memperbaiki kehidupan dalam bermasyarakat tanpa membedakan suku dan ras. Setiap orang memiliki kesempatan dalam mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya. Sedangkan dalam perspektif Pancasila, keadilan sosial adalah suatu kewajiban dan elemen yang sangat penting untuk mewujudkan perdamaian serta kesejahteraan yang mencakup segala bidang kehidupan. Tidak ada alasan untuk menerapkan perlakuan yang berbeda, baik dalam status, kedudukan, golongan, keyakinan, ras, dan sebagainya tidak berhak untuk diskriminatif. Kedilan sosial merupakan ujung harapan dari sila-sila lainnya.

Keadilan sosial yang dicita-citakan sejak awal kemerdekaan Indonesia harus diperhatikan dari segala aspek, namun dalam realitanya ketimpangan dan ketidakadilan masih kerap terjadi dalam tatanan kehidupan. Pada aspek ekonomi, keadilan sosial di Indonesia belum dikatakan terwujud, sebagaimana yang telah diterapkan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Justru kesenjangan antara kaya dan miskin menjadi masalah yang paling miris di bidang ekonomi. Menurut data resmi dari Badan Pusat Statistik Indonesia, persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,32%. Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458-/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp408.522-(74,21%) dan garis kemiskinan selain makanan sebesar Rp141.936-(25,79%). Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakan Keadilan Sosial yang belum sempurna, padahal dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Tetapi pada kenyataannya malah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi.

Masalah lain yang mencerminkan belum terselenggarakannya keadilan dengan baik dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian buruh. Mulai dari meningkatnya jam kerja dengan tingkat upah yang rendah, hingga PHK sepihak. Praktik-praktik ini tentu telah menyimpang dari PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja pada waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta hubungan pemutusan kerja.

Beberapa isu lainnya yang menjadi perhatian masyarakat adalah dalam aspek kesehatan dan pendidikan. Dalam layanan kesehatan, lagi-lagi masyarakat miskin terlihat dibedakan, baik dalam layanan administrasi yang kerap kali dikebelakangkan, bahkan lambannya layanan yang diberikan. Ini menjadi potret ketimpangan dalam penegakan Keadilan Sosial. Tidak berhenti sampai di situ, ketidakadilan yang terjadi pada masyarakat miskin juga terjadi dalam bidang Pendidikan, yaitu susahnya mendapat jaminan pendidikan yang layak, bahkan dengan beban biaya pendidikan yang mahal. Sehingga banyak masyarakat putus sekolah karena biaya pendidikan yang dirasa masih memberatkannya.

Dalam konteks di atas, melalui amanah konstitusi pemerintah harus benar-benar berniat membangun Negara yang kuat. Tidak cukup hanya dengan mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, karena pertumbuhan yang tinggi perlu dibarengi dengan distribusi kesejahteraan pada seluruh masyarakat. Nilai sila kelima pada pancasila harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Untuk mencapai itu, masyarakat juga harus berperan dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan secara merata. Setiap orang harus memiliki kesadaran yang utuh, guna membangun Keadilan Sosial dan pembangunan ekonomi lebih maju. Sementara tugas Negara adalah memberikan fasilitas dan peluang kerja yang seluas-luasnya, agar kemiskinan dapat diatasi dan kesenjangan sosial dapat dihilangkan. Dengan berbagai usaha dari berbagai pihak, maka Bangsa Indonesia makin sejahtera dan mampu membangun kekuatan Negara dan Bangsa yang lebih handal, sehingga keadilan sosial tercipta sesuai dengan cita-cita para pendiri Bangsa Indonesia yang tertuang dalam pancasila dan UUD 1945.

Penulis : Ayfia Amireyl Fitrothy. Proofreader : Baiq Luluk Handayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *