Rekening Pasif, Risiko yang Terabaikan

INTERPRETATIVE
source image: www.idntimes.com

Banyak pemilik rekening di Indonesia membiarkan uangnya mengendap di rekening bank tanpa aktivitas selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Padahal, rekening pasif menyimpan berbagai risiko yang kerap luput dari perhatian, mulai dari saldo yang terkikis oleh biaya administrasi hingga penutupan otomatis oleh pihak bank (Hukumonline).

Saldo dalam rekening dapat terkikis karena biaya administrasi, denda saldo minimum, serta pajak atau bunga bank. Nilai saldo bisa menyusut tanpa disadari jika tidak ada aktivitas transaksi. Jika rekening tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikategorikan sebagai rekening pasif atau dormant (CNBC Indonesia).

Dalam praktiknya, rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu—umumnya 3 hingga 6 bulan—akan dianggap dormant. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda. Misalnya, BRI mengkategorikan rekening sebagai dormant jika tidak ada transaksi debit maupun kredit selama 180 hari berturut-turut. Meskipun tidak digunakan, rekening tetap dikenai biaya administrasi bulanan, yang secara perlahan mengurangi saldo (Kumparan).

Risiko menyimpan uang dalam rekening pasif tidak hanya berkaitan dengan saldo yang tergerus. Rekening pasif juga rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana ilegal, seperti hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkoba (Tempo).

Menanggapi hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan aturan baru pada 29 Juli 2025 yang memungkinkan pemblokiran rekening dormant sebagai langkah pencegahan pencucian uang (CNN Indonesia).

Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP, dana dalam rekening dormant yang terbukti berasal dari tindak kejahatan dapat beralih kepemilikannya kepada negara melalui mekanisme yang sah. Pemblokiran rekening dormant ini telah diberlakukan secara efektif sejak 15 Mei 2025 (Bloomberg Technoz).

Agar rekening tetap aktif dan terhindar dari status dormant, pemilik disarankan melakukan setidaknya satu transaksi per bulan. Jika rekening sudah tidak digunakan, sebaiknya ditutup untuk menghindari kerugian tersembunyi.

Penulis : Adilah Hidayati

Profreader: Sufa Alwafiah Jamyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *