Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bagaimana Hukumnya?

HARI BESAR OPINI

Oleh: Rosyda Nailah Amany

Setiap tahunnya, umat Muslim di seluruh dunia merayakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw. namun, bagaimana hukum merayakan maulid nabi dan apa yang melatarbelakangi?

Bulan Rabiulawal adalah bulan sejarah bagi umat Muslim karena lahirnya utusan terakhir Allah yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW. Di Negeri kita tercinta, perayaan peringatan Maulid Nabi sudah menjadi tradisi yang tidak asing lagi. Bahkan, pemerintah sudah menetapkan tanggal dan menjadikan salah satu agenda rutin tahunan yang dihadiri oleh para pejabat dan duta besar negara-negara sahabat. Momentum ini, menjadi elementer masyarakat untuk mengingat kembali sejarah dan kiprah Rasulullah dalam menegakkan agama Islam.

Dalam Al-Qur’an, sudah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW. merupakan utusan yang diperintah oleh Allah secara langsung turun untuk menuntun umat-Nya sebagai Rahmat bagi alam semesta. Sesuai dengan Qur’an Surah al-Anbiya’ ayat 107:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ (107)

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus Engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”

Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa Rasulullah lahir tak lain sebagai rahmat bagi alam semesta dan menuntun umat-Nya menuju jalan yang terang-benderang yakni ad-dinul islam wal iman. Islam ialah agama rahmatan lil alamin. Rasulullah SAW. diutus Allah SWT untuk menyebarkan agama Islam dan menentang kemusryrikan.

Berbagai macam bentuk perayaan dilaksanakan untuk memeriahkan peringatan maulid Nabi, dimulai dari agenda yang bersifat formal dan ilmiah seperti seminar, diskusi, kajian Sirah Nabawiyah maupun agenda keagamaan lainnya seperti pembacaan selawat, pengajian, dibaan, barzanji, dan bentuk lainnya.

Esensi perayaan Maulid Nabi ini tak lain sebagai ungkapan rasa syukur serta bentuk penghormatan kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. sudah selayaknya perayaan ini dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat tanpa adanya kemungkaran-kemungkaran di dalamnya. Jangan sampai dalam perayaan ini, menjadi ajang untuk memprovokasi satu sama lain antar umat Islam yang tidak sepaham. Maka dari itu harus ada batasan-batasan atau rambu-rambu yang harus diikuti agar tidak terjadi hal-hal yang malah justru menodai perayaan Maulid Nabi.

Sejarah Perayaan Maulid Nabi

Perayaan Maulid Nabi belum pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw. Peringatan Maulid Nabi baru dilaksanakan pada masa Dinasti Bani Fathimah dalam masa kepemimpinan Raja al-Muiz li Dinillah (341-365 H). Beliau merupakan manusia yang pertama kali menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi dalam sejarah umat Islam. Kurun waktu berikutnya, perayaan maulid Nabi secara besar-besaran pertama kali dilaksanakan oleh Raja Al-Mudhaffar Abu Sa’id Kukabri Ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (549-630 H). Dijelaskan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kirabnya, tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah di hari peringatan Maulid Nabi.

Kemudian tradisi ini turun-termurun sampai pada abad ke-4 sampai 16 M, berbagai belahan dunia Islam berada pada puncak penyebaran tradisi perayaan Maulid Nabi. pada saat itulah, para penguasa Islam menjadikan perayaan maulid sebagai agenda resmi negara.

Di Indonesia sendiri, tradisi perayaan ini dijadikan sebagai media dakwah penyebaran agama Islam. Tidak hanya sebagai haflah dan kemeriahan belaka, namun juga melakukan amalan-amalan sosial seperti menyantuni anak yatim, bakti sosial, kajian-kajian Islam dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.

Hukum Perayaan Maulid Nabi

Dalam Islam, banyak dalil yang bisa menjadi rujukan diperbolehkannya  merayakan peringatan Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Walaupun pada zaman Nabi tidak pernah dilaksanakan namun, bukan berarti kegiatan ini dikatakan bid’ah. Karena kegiatan ini bukan kegiatan yang berkaitan dengan ibadah mahdah.

Peringatan Maulid Nabi mengajak masyarakat untuk selalu berselawat kepada baginda Nabi, sedangkan selawat merupakan perintah dari Allah SWT yang terdapat pada surah al-Ahzab ayat 56:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا (56)

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Apapun yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh syara’, maka sesuatu tersebut merupakan hal yang dituntut juga oleh syara’.

Dilansir dari laman Majelis Ulama’ Indonesia (MUI), hukum melaksanakan peringatan Maulid Nabi adalah jawaz (boleh). Perayaan ini merupakan Bid’ah Hasanah. Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Bid’ah Hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh Nabi dan para sahabat, namun menyimpan kebaikan di dalamnya serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Kemudian daripada itu, dalam pelaksanaan Maulid Nabi tidak mengandung maksiat dan kemungkaran di dalamnya. Sehingga tidak ada hal-hal yang membuat perayaan peringatan Maulid Nabi dilarang.

Tujuan peringatan perayaan Maulid Nabi ini adalah untuk mempertegas keimanan umat Islam bahwa Rasulullah merupakan teladan bagi seluruh umat muslim. Dimana beliau merupakan utusan yang diperintahkan oleh Allah untuk menyebarkan agama Islam, tentu momen peringatan Maulid Nabi ini, harus kita lestarikan dan dijadikan sebuah tradisi yang bisa memperkuat keimanan kita dengan memperbanyak membaca selawat sebanyak-banyaknya yang ditujukan kepada Nabi Muhammad dan berdoa agar kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti.

Referensi:

https://media.neliti.com/media/publications/318286-perayaan-maulid-nabi-dalam-pandangan-kh-4bd979d0.pdf

https://mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/28387/apakah-hukum-memperingati-maulid-nabi-muhammad-saw/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *