
Pada Senin, 18 Maret 2024, LPM Reddar IIQ menghadiri sebuah undangan diskusi publik bertajuk “Peran Jurnalisme Keagamaan Dalam Mempromosikan Kebebasan Beragama dan Kerukunan Antar Agama” yang diselenggarakan di Auditorium Sekretariat FPCI. Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara pengumuman pemenang kontestan video “The Creative Competition on Religious Freedom and Interfaith Harmony”. Pada kesempatan ini, 1000 Abrahamic Circles Project menghadirkan Endy Bayuni sebagai narasumber utama. Endy Bayuni pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (2004-2010, 2016-2018) dan CO The International Association of Religion Journalists. Tujuan penyelenggaraan diskusi publik ini untuk mengarifi para jurnalis, calon jurnalis, aktivis lintas agama, dan mahasiswa mengenai jurnalisme keagamaan, serta kode etik yang harus dijunjung dalam menulis sebuah isu keagamaan dengan berbagai tantangan yang ada.
Dalam diskusi tersebut, Endy Bayuni mengatakan jurnalis keagamaan adalah seseorang yang memiliki pekerjaan meliput dan menulis isu-isu agama dan kehidupan beragama. Jurnalis keagamaan dituntut untuk mempunyai pemahaman berbagai agama secara luas, kemampuan menulis yang mumpuni, dan dapat menghidupkan kebinekaan. Reduksi makna menghidupkan kebinekaan bukan hanya mengajak masyarakat untuk menerima legalitas keberagaman saja, tetapi juga seruan kepada masyarakat untuk menerima pandangan-pandangan yang berbeda, serta mengakui hak berekspresi dan hak berpartisipasi dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat yang majemuk secara damai.
Endy Bayuni mengutarakan pendapatnya terkait adanya suatu gap antara berita agama dengan kapasitas dan kredibilitas jurnalis dalam meliput berita keagamaan. Menurutnya hal itu disebabkan oleh: 1) Minimnya penyelenggaraan seminar converence dan pelatihan bagi jurnalis sebagai wadah mengasah dan meningkatkan kemampuan skill jurnalistik, 2) Kurangnya pemahaman terhadap ajaran lintas agama, 3) Sebagian wartawan masih memiliki sikap prejudice, dan tidak bijak dalam merangkai narasi berita.
Implikasi dari hal tersebut yaitu framing pemberitaan melahirkan banyaknya kontroversi. Dapat dipahami bahwa kasus terkait agama menyita perhatian publik. Dalam hal ini, media mempengaruhi pandangan masyarakat dalam proses pembentukan opini atau sudut pandangnya. Terlebih, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Apabila kemampuan seorang jurnalis keagamaan di bawah standar, potensi perpecahan akan semakin besar. Contohnya, jika pemberitaan Sunni-Syiah disampaikan dengan narasi yang intoleran oleh media, maka dampaknya bukan hanya menggiring opini publik, tetapi bisa memicu kericuhan dan perpecahan antar dua golongan tersebut.
Media massa harus merumuskan formulasi yang tepat untuk mengungkapkan kebinekaan dalam satu kerangka kerja yang baik dan dalam bentuk yang mampu mencegah konflik keagamaan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, tatanan keagamaan, dan juga negara.
Perlu perbaikan secara terstruktur agar tidak terjadi perpecahan dan kontroversi antar umat beragama. Endy Bayuni memaparkan solusi agar wartawan hendaknya memberitakan konteks secara kritis, menjunjung sikap adil, melakukan research sedalam-dalamnya agar tidak terjadi miss information, cermat mencari tahu etnis agama dan tokoh keagamaan sebagai narasumber, dan bisa juga dengan kreativitas menciptakan trend kerukunan beragama di masyarakat.
Endy Bayuni juga menjelaskan bahwa Undang-undang Dasar masih diskriminatif terhadap agama yang kecil, terutama agama yang enam. Peninjauan kembali UU Kebebasan Agama melalui judicial review, merupakan langkah penting untuk merehabilitasi hak dan rasa keadilan warga minoritas yang telah terdampak oleh pemberlakuan undang-undang tersebut. Indonesia masih perlu untuk menginklusi kembali posisi kelompok minoritas sebagai bagian dari warga negara tanpa hierarki dan diskriminasi.
Penulis: Nadiatul Fadhilah
Proofreader: Zulfa Kariematus Sa’iedah