Kaesang Pangarep disebut-sebut akan maju ke Pilgub Jakarta pada November 2024 mendatang. Dilansir dari liputan6.com, pada hari Kamis 30 Mei 2024, Mahkamah Agung merubah peraturan terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024, yang termaktub dalam Keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
Perubahan batasan umur ini dikabulkan atas permohonan gugutan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) pada tanggal 27 Mei 2024. Batasan usia untuk calon gubernur yang sebelumnya ditetapkan paling rendah berumur 30 tahun “terhitung sejak penetapan pasangan calon”, berubah menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. Hal ini jelas-jelas menguntungkan Kaesang Pangarep yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedang pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Seperti tak cukup pada Pilpres lalu, Indonesia dikejutkan dengan Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman saat itu, melancarkan perubahan batasan usia bagi calon wakil presiden demi menggelarkan karpet merah bagi Gibran Rangkabuming Raka, keponakannya sendiri untuk menapaki jabatan wakil presiden RI.
Miris, kejadian yang sama terulang. Namun apakah hal tersebut membuka mata para pelaku politik, bahwa sedang “ada yang tidak beres” dalam demokrasi negeri ini? Ironinya justru banyak partai politik yang ‘tertarik’ melihat Kaesang ada di bursa Pilgub DKI Jakarta.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut sangat disayangkan oleh banyak pihak. Dalam menjalankan sebuah negara yang menyangkut kepentingan dan harga diri orang banyak, konstitusi disusun untuk membuatnya berjalan sesuai rel-nya. Tidak sepatutnya aturan yang telah disepakati bersama, dirubah demi melayani keserakahan penguasa.
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menegaskan bahwa penetapan dirinya untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024 akan diputuskan pada Agustus mendatang, “tunggu kejutannya nanti pada bulan Agustus” ujarnya.
Kaesang Pangarep, putra presiden Republik Indonesia, adik wakil presiden terpilih, keponakan mantan ketua Mahkama Konstitusi, adik ipar wali kota Medan yang bahkan masuk dalam bursa calon gubernur Sumatra Utara, akankah ia tak tergiur untuk memangku jabatan jua? Politik dinasti yang selama ini digaung-gaungkan masa, sepertinya mulai tampak nyata di depan mata.
Penulis: Najwa Hafizho Ikram Tarigan
Proofreader: Ayfia Amireyl Fitrothy