
Prof. K.H. Ali Yafie adalah seorang ulama Fikih terkemuka di Indonesia. Beliau lahir pada 1 September 1926 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Namanya dikenal luas lewat berbagai peran yang ia emban, yaitu sebagai hakim di Pengadilan Agama Ujung Pandang (sekarang Makasar) pada 1959-1962, kemudian pada tahun 1962 hingga 1965 menjabat sebagai Inspektorat Peradilan Agama Indonesia Timur.
Kiai Ali Yafie dipercaya menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin, Makassar sejak tahun 1965 hingga 1971. Pada Muktamar NU di Surabaya (1971), Kiai Ali Yafie terpilih menjadi salah seorang Rais Syuriyah PBNU, dan pernah mengemban amanah sebagai ketua umum MUI pada 1998-2000. Selain itu, Ia pernah menjabat sebagai Rektor IIQ Jakarta periode 2002-2005 menggantikan Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML. (dikutip dari Nu.Online)
Kiai Ali Yafie wafat pada 25 Februari 2023 pukul 22.13 WIB dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Semasa hidupnya, Rektor IIQ kedua tersebut aktif menorehkan banyak karya di bidang Fikih, salah satunya Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006).
Buku tersebut menyoroti pandangan fikih dalam menyoal isu kerusakan alam akibat eksploitasi yang dilakukan manusia. Tak lupa, Kiai Ali Yafie memberikan catatan penting yang sampai saat ini masih relevan dan sudah seharusnya terus digaungkan.
Persoalan lingkungan hidup sejatinya menjadi topik yang tidak pernah ada habisnya. Menurut Prof. K.H. Ali Yafie, lingkungan hidup tidak hanya berputar pada isu pencemaran, perusakan hutan, krisis air bersih, pengolahan sampah, atau pelestarian alam. Lebih dalam, persoalan ini sesungguhnya menyoroti suatu pandangan hidup manusia.
Hal tersebut berangkat dari realitas perubahan drastis atas cara manusia berpikir dan menggambarkan dunia, yang tidak lain akarnya mengarah pada sejarah perkembangan ilmu pengetahuan yang berkembang di Barat. Keberhasilan manusia menyingkap rahasia alam semesta menghadirkan ego yang tertanam sebagai pencipta dan penguasa alam.
Lingkungan hidup dipandang sebagai warisan yang bisa dimiliki dan barang dagangan yang harus dieksploitasi demi keuntungan materi yang tak pernah henti. Pola produksi dan konsumsi melampaui batas standar kebutuhan demi menambal lapar yang tak pernah reda. Padahal, manusia memiliki peran di bumi sebagai khalifah yang bertanggung jawab atas kelestariannya. Pun sejatinya setiap makhluk adalah mulia, dalam artian harus dilindungi eksistensinya.
Melalui bukunya, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Kiai Ali Yafie menyeru kepada semua lapisan masyarakat untuk memelihara dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Ia mendorong perubahan paradigma pembangunan di Indonesia yang saat itu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi menjadi pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Penegakan regulasi yang adil oleh lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, menjadi faktor penting dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Jika hukum dibiarkan longgar dan tumpul, maka cita-cita mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kemaslahatan lingkungan hanya akan menjadi angan di atas kertas.
Tentunya, masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan realitas lingkungan perlu dibekali pendidikan sedini mungkin untuk menumbuhkan kesadaran dan komitmen yang dapat terealisasi dalam kepedulian yang lahir dalam diri. Mengubah kerangka pandangan berarti mengubah perilaku kepada alam. Bahwa sesungguhnya alam adalah bagian dari kehidupan, dan alam itu hidup.
Penulis: Adilah Hidayati
Proofreader: Ayfia Amireyl Fitrothy