Jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2024 menyentuh angka 221,5 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 79,5% (APJII, 2024). Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan dengan tahun 2023. Melansir dari sumber yang sama, dikatakan bahwa berdasarkan usia pengguna, orang yang paling banyak berselancar dalam dunia maya berusia 12-27 tahun, atau yang lebih dikenal dengan Generasi Z.
Gen Z mudah beradaptasi dengan media karena lahir dan tumbuh seiring pesatnya perkembangan digital. Pandemi Covid-19, pembelajaran yang dilakukan secara daring, dan bantuan paket data internet untuk pelajar dan mahasiswa berkontribusi besar terhadap kebutuhan dan kenyamanan Gen Z akan penggunaan gawai.
Teknologi digital memberikan dampak besar pada aspek kehidupan masyarakat. Sumber daya informasi digital yang bebas diakses dan tak terbatas bisa berdampak positif. Namun di sisi lain, berimbas negatif dengan munculnya kejahatan digital. Aktivitas digital yang tinggi membuat Gen Z berpotensi menjadi korban dan atau pelaku berbagai perilaku menyimpang berbasis daring. Komnas Perempuan mengatakan bahwa sejak tahun 2015 media sosial menjadi pintu masuk bentuk-bentuk kekerasan digital, seperti cyber stalking, cyber hacking, pencemaran nama baik, hingga pelecehan online (cyber harassement).
Kasus penyalahgunaan digital baru-baru ini trending di media sosial X (Twitter). Akun dengan nama pengguna @olafaa_ mempublikasi sebuah utas dengan foto-foto tangkapan layar yang berisi pesan berkonotasi pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NKS. Dalam utasnya ditulis bahwa screenshot itu adalah pesan milik adik temannya bersama seorang remaja laki-laki berusia 20 tahun yang dikenalnya dari permainan online Mobile Legend.
Pesan tersebut mencakup aksi pelecehan seksual yang serius, seperti percakapan asusila, permintaan gambar yang tidak senonoh, ajakan untuk melakukan pertemuan pribadi, bahkan ancaman apabila korban menolak permintaan tersebut pelaku akan bunuh diri. Awalnya, pada Februari 2024, pelaku dan korban berkenalan lewat chat dalam aplikasi Mobile Legend, komunikasi terus berjalan dengan aksi pelaku yang terus mengganggu dan menggodanya hingga aktivitas berbalas pesan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Kedekatan mereka mulai mengarah ke percakapan yang sensitif pada April 2024.
Mirisnya, setiap hari anak perempuan yang masih berstatus siswi Sekolah Dasar di Tasikmalaya tersebut dipuji-puji setelah hasrat seksual pria telah terpenuhi sehingga membuat anak perempuan tersebut merasa dicintai. Jika melihat isi percakapan pelaku dan korban, terlihat jelas bahwa korban sulit untuk menolak karena korban telah terperdaya oleh pelaku sehingga mengganggap pelaku adalah orang yang dapat dipercaya, memberikan kenyamanan dan kasih sayang. Proses child grooming sudah berlangsung cukup lama dilihat dari kedekatan korban dengan terduga pelaku dalam chat mereka. Dalam kasus ini, kakak korban telah melaporkan kejadian tragis yang menimpa adiknya tersebut kepada pihak kepolisian. Kabar baiknya, terduga pelaku berinisial YPS telah berhasil ditangkap oleh Polres Serdang Bedagai pada hari Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengatakan aksinya ini baru dilakukannya pertama kali. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan akan terus menindak lanjuti pemeriksaan ini. Sementara ini, YPS kemungkinan terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir, kasus kekerasan ini juga berkaitan dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, keadaan korban masih terpukul dan trauma. Kakak korban mengatakan bahwa adiknya merasa bersalah kepada keluarganya dan malu atas apa yang telah menimpa dirinya. Korban enggan keluar dari kamarnya dan terus menyendiri dengan dalih sedang ingin beristirahat. Keluarga korban menyadari bahwa kejadian ini bukan sepenuhnya kesalahan korban, melainkan keteledoran dan kurangnya perhatian dari keluarga, sehingga keluarga korban tidak sedikitpun memarahi dan menyalahi korban. Dalam hal ini, masyarakat yang berkomentar dalam unggahan tersebut menyarankan agar keluarga mencarikan dan memberikan pelayanan psikologis untuk korban.
Menanggapi hal ini, pada tanggal 29 April 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berhasil menghubungi keluarga korban dengan tujuan menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban sebagai upaya memberikan perlindungan terbaik bagi korban. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengatakan, “Sangat baik bagi orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya di media sosial. Mengganti akun anak menjadi private juga upaya yang dapat dilakukan agar akun anak hanya bisa diakses dan dipantau oleh orang terdekat. Ajari dan latih anak agar dapat bersikap asertif baik ketika berinteraksi dengan orang lain ataupun ketika menerima informasi”.
Represifitas ancaman kekerasan seksual terhadap anak melahirkan inovasi Pemerintah yang bersinergi dengan Kemen PPPA membangun dan merumuskan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring). “Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring) dalam tahap penyelesaian. RPerpres tersebut mencakup 3 strategi, salah satunya pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring. Fokus strategi yang digunakan antara lain melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci mengidentifikasi, menapis dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistim Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” ujar Nahar. Nahar juga menyampaikan masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA dan Kemen PPPA melalui saluran siaga 129.
Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus para orang tua, pendidik, dan pemangku jabatan. Pasalnya, kejadian ini terus bertambah jumlahnya. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2023, lembaga ini menerima 4.179 aduan kekerasan gender, yang mayoritas berstatus pelajar dan mahasiswa. Banyaknya angka korban disebabkan minimnya kesadaran kritis Gen Z terhadap literasi KBGO dan sikap yang cenderung menaturalisasi perilaku kejahatan dalam konteks candaan dan bukan hal serius.
Dalam hal ini, penting bagi orang tua untuk protektif terhadap anak, dengan melakukan pengecekan gawai anak. Akan tetapi, lazimnya para orang tua justru mengganggap aktivitas mengecek gadget anak termasuk perilaku yang over protektif dan defensif. Keluarga juga seyogyanga mengenalkan anak tentang pendidikan seks sejak dini. Anak-anak perlu mengetahui batasan-batasan tubuh antar gender, serta cara mencegah perilaku pelecehan seksual, sehingga mereka merasa nyaman berdiskusi dan berkomunikasi tentang topik ini di kemudian hari. Selain itu, seorang anak yang mendapatkan pendidikan seks sejak dini akan lebih bertanggung jawab saat memasuki masa pubertas.
Kemudian, peran para akademisi juga tak kalah penting. Pendidik hendaknya mengedukasi anak didik sedari dini sesuai tingkatan pendidikan melalui kurikulum pembelajaran literasi digital dan literasi KBGO. Komnas Perempuan mengidentifikasi temuan hingga 15 jenis kekerasan seksual dan memetakan menjadi sembilan jenis kategori KBGO, yang meliputi 1) Cyber Hacking, yaitu penggunaan teknologi secara ilegal, bertujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban; 2) Cyber Harassment, yaitu penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban; 3) Impersonation, yaitu penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain untuk mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu; 4) Cyber Recruitment, yaitu penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring dalam situasi merugikan dan berbahaya; 5) Cyber Stalking, yaitu penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban; 6) Malicious Distribution, yaitu penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten yang merusak reputasi korban; 7) Revenge Porn, yaitu penyebaran foto atau video pornografi dengan motif balas dendam; 8) Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban secara sengaja; dan 9) Morphing, yaitu pengubahan gambar atau video yang merusak reputasi orang.
Dari sekian banyak bentuk KBGO, maka langkah pembelajaran literasi digital yang dapat dipetakkan meliputi: 1) Digital Ethics (Etika Digital), yaitu kemampuan individu menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital; dan 2) Digital Safety (Keamanan Digital), yaitu kemampuan individu mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital. Literasi digital dapat menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis-kreatif termasuk Gen Z dalam memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikan informasi untuk menghindari provokasi, penipuan, dan termasuk kekerasan digital, sehingga jika terjadi hal-hal yang melanggar, korban dapat melaporkan dan menjelaskannya kepada pihak berwajib.
Penulis: Nadiatul Fadhilah