Suara Rakyat Gagalkan Wacana Darurat Militer

INTERPRETATIVE

Jakarta—Gas air mata, riuh jalanan, nyala api, dan teriakan massa mewarnai ibu kota di penghujung Agustus 2025. Ribuan orang turun ke jalan sejak 25 Agustus, diawali dengan aksi menolak kenaikan tunjangan DPR RI, lalu melebar menjadi gelombang protes dengan beragam tuntutan politik dan sosial lainnya. Namun yang lebih menegangkan bukan sekadar bentrokan di lapangan, melainkan satu kecemasan yang menggema di linimasa: darurat militer.

Dugaan itu memuncak setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas terlindas mobil rantis Brimob pada Kamis (28/8). Dari jalan, kemarahan itu merembes ke media sosial. X, Instagram, maupun TikTok dipenuhi unggahan yang menduga kericuhan hanyalah skenario menuju darurat militer.

Dilansir dari Kompas.com, dugaan ini mulai mencuat pasca wafatnya Affan. Sementara Tempo.co melaporkan isu darurat militer kian santer setelah pembakaran fasilitas umum dan penjarahan yang diduga dilakukan provokator. Perbedaan ini menunjukkan bahwa munculnya dugaan darurat militer tidak lepas dari rangkaian eskalasi yang berlangsung sepanjang akhir Agustus.

Kecurigaan kian menguat ketika Presiden Prabowo mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kericuhan ini. Di sejumlah titik, kendaraan taktis TNI terlihat mengamankan jalanan.

Respons keras datang dari kalangan akademisi. Sebanyak 344 guru besar dari berbagai universitas mendesak Presiden Prabowo tidak memberlakukan darurat militer. Mereka menegaskan, kebijakan itu hanya akan berakibat pada tindakan represif terhadap gerakan masyarakat sipil (BBC Indonesia, 02/9).

Di tengah panasnya suasana, aktivis media sosial Ferry Irwandi muncul. Setelah mengkritisi dugaan darurat militer, nomor pribadinya disebarkan oleh akun anonim. “Mereka menyebarkan nomor keluarga terdekat saya untuk melakukan teror,” tulisnya di Instagram. Ferry menduga serangan digital ini bukan sekadar intimidasi, melainkan upaya membungkam suara yang menolak darurat militer.

Namun publik tidak tinggal diam. Suara penolakan justru menguat. Pada Sabtu (30/8), sejumlah akun gerakan sipil dan kanal media seperti malakaproject.id, narasinewsroom, dan lain sebagainya menyerukan agar masyarakat menahan diri. Seruan itu viral: jangan gelar aksi dulu, jangan terprovokasi, kita cuma punya satu sama lain, warga bantu warga, jangan beri alasan bagi pemerintah untuk menetapkan darurat militer.

Melalui akun Instagramnya, Rian Fahardhi mengimbau, “Ini bukan menyerah, ini strategi agar suara kita tidak dipatahkan.” Kontras terlihat jelas: di jalan, bentrokan berubah menjadi pembakaran fasilitas umum. Sementara di media sosial, publik dengan sadar memilih mundur demi menjaga agar demokrasi tidak dilumpuhkan. Fasilitas umum yang terbakar memunculkan narasi bahwa hal tersebut merupakan ulah provokator yang terencana. Sangat kecil kemungkinan para pendemo murni—mahasiswa, pengemudi ojek online, buruh, dan kelas pekerja—menghancurkan fasilitas yang mereka butuhkan.

Akademisi menegaskan bahwa dari sisi hukum, Indonesia belum memenuhi syarat darurat militer. Ahli hukum tata negara UNS Surakarta, Agus Riwanto, menyebut demonstrasi masih berada dalam koridor Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. “Meskipun menimbulkan ketidaknyamanan, secara empirik ini masih hak konstitusional rakyat,” ujarnya.

Pengamat militer Al Araf menambahkan, peran TNI sudah diatur jelas dalam undang-undang. Dugaan darurat militer, menurutnya, berbahaya jika dijadikan jalan pintas yang mengaburkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Darurat militer akhirnya tidak pernah ditetapkan. Bertahannya demokrasi kali ini lahir dari suara rakyat yang memilih menahan diri, bersuara, dan saling menjaga. Peristiwa ini menegaskan bahwa demokrasi tetap berdiri karena ada kesadaran bersama untuk memperjuangkannya.

Penulis: Sufa Alwafiah Jamyza dan Aisya Humaira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *