
(15/4/26) Bagaimana jika tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar hukum justru berubah menjadi ruang aman bagi pelanggar hukum? Bagaimana jika mereka yang dipersiapkan menjadi penegak hukum, seperti jaksa, hakim, pengacara, hingga pejabat di kepolisian, yang merupakan komponen utama alat penegak hukum (APH), menjadi pelaku pelecehan seksual?
Inilah kenyataan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sidang terbuka telah dilaksanakan di Auditorium FH UI pada Senin hingga Selasa dini hari (13-14/4) untuk mengadili enam belas mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual di ranah internal kampus. Terselenggaranya sidang ini diinisiasi oleh para korban dan dihadiri mahasiswa, dosen, serta pihak dekanat.
Sidang diawali dengan kehadiran dua pelaku di Auditorium FH UI, kemudian disusul kehadiran empat belas pelaku lainnya. Sidang sempat berlangsung ricuh, namun situasi kembali kondusif setelah moderator meminta hadirin untuk tetap tenang.
Perkara ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup WhatsApp milik para pelaku. Isi percakapan tersebut tidak hanya merendahkan perempuan, tetapi juga menjadikan pelecehan seksual sebagai candaan. Bahkan dengan tidak etisnya mereka membuat istilah-istilah berbahaya yang dipelintir dari bahasa hukum, seperti “diam adalah consent” dan “asas perkosa”, seolah-olah menjadi pembenaran atas tindakan mereka.
Menurut kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, terdapat sedikitnya 27 korban pelecehan seksual yang terdiri atas mahasiswi maupun dosen. “Kalau yang saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” ujarnya di Selasar Pugiwa, Kampus UI, Depok, Selasa (14/4) (Kumparan News).
Jumlah korban yang tidak sedikit memicu kemarahan, kekecewaan, dan kegelisahan. Sejumlah mahasiswi yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan rasa tidak aman mereka atas perbuatan enam belas pelaku pelecehan Seksual. “Kalian membuat banyak orang di sini merasa tidak aman di kampus kalian sendiri”, ujar salah satu mahasiswi dalam sidang.
Sejumlah pihak meminta tindakan tegas dari rektorat UI untuk mengusut tuntas kasus ini. Salah satunya Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, yang menuntut sanksi hukum dan audit investigasi secara transparan. “Di sini kita melihat adanya sebuah ironi, bahwa kasus pelecehan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya paling sadar hukum. Mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus”, ujarnya (Selasa, 14/4/26) (Hukumonline).
Dalam forum terbuka tersebut, para mahasiswa menuntut pertanggungjawaban berupa permintaan maaf langsung terhadap korban. Selain itu, muncul pula sanksi sosial berupa tekanan verbal terhadap para pelaku. Enam belas pelaku dipertontonkan dan dihakimi oleh sesama mahasiswa.
Sanksi sosial sangat dibutuhkan untuk menyadarkan para pelaku, mengingat persoalan ini tidak berhenti pada individu semata. Tragedi ini juga memperlihatkan bagaimana cara pandang merendahkan perempuan masih bisa hidup, bahkan di ruang akademik hukum. Ketika istilah hukum dipelintir untuk membenarkan kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika pribadi, tetapi juga masa depan sistem penegak hukum itu sendiri. Alih-alih menjadi agen perubahan, mereka justru berpotensi menjadi agen perusak.
Kemarahan yang meluas, baik dari dalam maupun luar kampus UI, adalah respons yang wajar. Peristiwa ini layak dikecam keras. Tidak ada ruang bagi pelecehan seksual dalam bentuk apapun, termasuk yang terjadi di ruang privasi digital. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas bagaimanapun latar belakangnya.
Di saat yang sama, penting untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta perlindungan dari stigma dan intimidasi.
Penanganan kekerasan terhadap perempuan ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor, baik pemerintah pusat dan derah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat, guna menciptakan ruang aman yang bebas dari kekerasan. Serta menolak penormalisasian candaan bernuansa pelecehan, karena dapat membuka jalan bagi kekerasan yang lebih serius.
Penulis: Anisa Aulia Putri
Proofreader: Aisya Humaira