Karhutla di Sumatra Masih Memanas: Pencegahan dan Pengawasan Lahan Perlu Diperkuat

INTERPRETATIVE
Source Image: Dokumentasi Kementerian Kehutanan

JAMBI (18 Oktober 2026) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra masih memanas dan belum sepenuhnya teratasi. Berdasarkan data Posko Satuan Tugas Karhutla yang dilaporkan ANTARA, total luas lahan terbakar di Provinsi Jambi telah menembus 4.267,51 hektare sejak awal Januari 2026. Kondisi ini memicu kepulan kabut asap pekat yang memapar pemukiman warga hingga memperburuk kualitas udara di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tebo ke kategori berbahaya bagi kesehatan publik.

Krisis ekologis yang berkepanjangan di Sumatra Selatan dan Jambi menegaskan pentingnya langkah strategis yang konkrit dari pemerintah. Berdasarkan laporan Metro TV, Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memang telah meningkatkan intensitas pemadaman. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa penurunan jumlah titik api (hotspot) di lapangan tidak serta-merta menandakan kabut asap telah hilang. Partikel asap pekat kerap tertahan lama di udara sehingga terus mencemari kualitas udara di kawasan sekitarnya. 

Melihat situasi darurat yang masih berlangsung, langkah pemerintah tidak boleh lagi berfokus pada respons reaktif semata. Dalam konteks nasional laporan per 1 Oktober 2026, pemadaman udara melalui helikopter water bombing dan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kini diperluas mencakup wilayah Riau hingga Kalimantan Tengah. Peta sebaran operasi ini membuktikan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman darurat saat kebakaran mencapai puncaknya. 

Laporan mengenai karhutla di Jambi dan Sumatra Selatan menunjukkan bahwa penanganan kebakaran masih menjadi perhatian utama di sejumlah wilayah Sumatra. Guna mencegah berulangnya bencana serupa, penguatan langkah pencegahan terpadu serta pengawasan konsisten terhadap penguasaan lahan menjadi hal krusial yang perlu terus ditingkatkan secara kolaboratif oleh seluruh pihak.

Penulis: Firda Husnia Rahmah (Anggota Magang)

Proofreader: Kamila Nurisaádah (Anggota Magang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *