
Sehari setelah Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) turun ke jalan pada Selasa (18/8/2026). Aksi bertajuk “Merebut Kemerdekaan” ini membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan korupsi, reforma agraria, harga kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), kebijakan pembangunan, pemusatan kekuasaan, penanganan bencana, hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil. Direncanakan akan berlokasi di bundaran Hotel Indonesia (HI), massa justru tertahan di sekitar gedung UOB, Jenderal Sudirman selama kegiatan berlangsung.
Namun, ada satu kata dalam tajuk aksi tersebut yang lebih menarik untuk dipertanyakan, kata “merebut”.
Kita memang tidak sedang hidup di bawah penjajahan asing. Lalu, mengapa “merebut” menjadi kata yang dipilih? Mungkin, karena merdeka secara sejarah tidak otomatis berarti merdeka dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menyampaikan pertanyaan yang menjadi inti aksi tersebut. “Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan dan memilih jalan republik: negara yang bukan milik penguasa, bukan milik pengusaha, melainkan milik seluruh rakyat. Hari ini, sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan?” katanya, dikutip dari Merdeka.com.
Pertanyaan itu membawa kita pada persoalan yang lebih luas tentang makna kemerdekaan. Setiap bulan Agustus, kemerdekaan seolah menjadi sesuatu yang sudah selesai. Bendera dikibarkan, upacara digelar, dan sejarah kembali diceritakan. Namun, apakah kemerdekaan otomatis tercapai ketika penjajahan berakhir?
Delapan tuntutan yang dibawa BEM UI memperlihatkan bahwa persoalannya jauh lebih luas. Mereka berbicara tentang korupsi, reforma agraria, harga kebutuhan pokok dan BBM, kebijakan pembangunan, otonomi daerah, bencana, hingga ruang sipil. Keragaman tuntutan itu menunjukkan satu kegelisahan yang lebih besar, “sejauh mana rakyat benar-benar memiliki kendali atas negara yang berdiri atas nama kedaulatan rakyat?”
Kemerdekaan tentu tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa lain. Ketika keadilan hukum, kebijakan pembangunan, kesejahteraan, dan ruang hidup masyarakat masih menjadi persoalan yang diperdebatkan, kemerdekaan menjadi lebih dari sekadar tanggal dalam kalender.
Yatalathof mengatakan, “sementara di dalam negeri sendiri suara rakyat dibungkam dan pemuda-pemudi ditangkap sewenang-wenang. Keadilan kita dipertanyakan ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana mahasiswa memandang kemerdekaan bukan hanya sebagai status sebuah negara, tapi, sebagai kondisi yang seharusnya dirasakan oleh seluruh warga negara.
Tentu, kritik mahasiswa bukan satu-satunya ukuran untuk menilai sejauh mana kemerdekaan dirasakan masyarakat. Pemerintah pun memiliki kebijakan dan capaian yang dapat dinilai dari berbagai sudut pandang. Tapi, keberagaman tuntutan dalam aksi “Merebut Kemerdekaan” menunjukkan bahwa makna kemerdekaan masih menjadi persoalan yang terus diperdebatkan, bahkan, 81 tahun setelah proklamasi.
Pada akhirnya, “Merebut Kemerdekaan” bukan tentang mengulang perjuangan 1945. Ia adalah pengingat bahwa kemerdekaan tidak berhenti ketika sebuah bangsa bebas dari penjajahan. Ia terus diuji melalui cara negara memperlakukan rakyatnya dan sejauh mana suara serta kepentingan mereka mendapat tempat.
Penulis: Suci Sutiani
Proofreader: Maryam Ishmah Mumtazah