
Sejak Taliban kembali berkuasa pada 15 Agustus 2021, kondisi perempuan di Afghanistan terus menjadi perhatian dunia internasional. Berbagai kebijakan yang diterapkan membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik. Situasi ini tidak hanya menimbulkan persoalan kemanusiaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang hak, kedudukan, dan martabat perempuan.
Berdasarkan laporan UNESCO pada 2025, Afghanistan menjadi satu-satunya negara di dunia yang masih menutup akses pendidikan menengah dan perguruan tinggi bagi perempuan. Sejak Taliban berkuasa kembali pada 15 Agustus 2021, lebih dari 70 kebijakan yang membatasi hak-hak perempuan telah diterbitkan. Akibatnya, sekitar 2,2 juta anak perempuan tidak dapat melanjutkan pendidikan setelah menyelesaikan sekolah dasar dasar (UNESCO, 2025).
Selain itu, pemerintah Taliban juga menghapus ratusan buku dari kurikulum perguruan tinggi, termasuk karya penulis perempuan dan sejumlah mata kuliah seperti hak asasi manusia, kajian gender, serta pemikiran politik Barat (kumparan.com).
Pembatasan juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Perempuan dilarang bekerja di sebagian besar instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM). Pemerintah Taliban memandang adanya pelanggaran terhadap aturan berpakaian Islami yang diberlakukan bagi pegawai perempuan (islami.co).
Salah satu sektor yang masih diperbolehkan adalah industri tenun karpet. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 1,2 hingga 1,5 juta warga Afghanistan bergantung pada industri ini, dan sekitar 90 persen pekerjanya merupakan perempuan (BBC, 2025).
Pembatasan serupa juga diterapkan di ruang publik. Perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh serta tidak diperkenankan melakukan perjalanan jauh tanpa didampingi mahram. Kebijakan-kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi internasional maupun sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim yang menilai pembatasan itu tidak sepenuhnya mencerminkan ajaran Islam (CNBC, 2022).

Di sisi lain, pemerintah Taliban menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang sesuai dengan syariat Islam dan budaya Afghanistan. Menteri Pendidikan Tinggi Taliban, Nida Mohammad Nadeem, menyatakan pembatasan perempuan di perguruan tinggi dilakukan untuk mencegah percampuran laki-laki dan perempuan di lingkungan belajar. Taliban juga menyebut Afghanistan masih berada dalam masa transisi pascakonflik sehingga sejumlah kebijakan diklaim bersifat sementara sambil menata kembali sistem pendidikan nasional (NU Online).
Menariknya, sejumlah dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa tidak semua akses pendidikan bagi perempuan benar-benar berhenti. Dokumenter yang dipublikasikan akun Little Project memperlihatkan beberapa madrasah perempuan masih beroperasi dan mengajarkan ilmu agama sekaligus mata pelajaran umum, seperti matematika dan sains, meskipun dengan fasilitas yang terbatas. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan perempuan di Afghanistan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya akses pendidikan, tetapi juga menyangkut jenis lembaga pendidikan serta kurikulum yang diizinkan pemerintah.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, Al-Qur’an memberikan pandangan yang menarik mengenai kedudukan ilmu pengetahuan. Allah Swt. berfirman,
“Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar [39]: 9).
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut dijelaskan sebagai penegasan mengenai kemuliaan orang yang berilmu di sisi Allah Swt. Keutamaan tersebut didasarkan pada ilmu, ketakwaan, dan amal saleh, bukan pada jenis kelamin.
Al-Qur’an juga menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai mitra dalam membangun kehidupan masyarakat. Hal itu ditegaskan dalam firman Allah Swt.,
“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah [9]: 71).
Menurut Tafsir Al-Misbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan dalam membangun masyarakat. Pendidikan menjadi salah satu sarana penting agar keduanya mampu menjalankan amanah tersebut secara optimal.
Perdebatan mengenai kebijakan Taliban mungkin akan terus berlangsung. Sebagian pihak memandang pembatasan tersebut adalah pelanggaran terhadap hak perempuan, sementara Taliban menilai kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan syariat Islam sesuai dengan konteks negaranya. Di tengah perbedaan pandangan itu, Al-Qur’an mengingatkan bahwa ilmu merupakan anugerah yang meninggikan derajat manusia. Nilai inilah yang dapat menjadi pijakan untuk terus menghadirkan pendidikan yang bermartabat, adil, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Penulis: Nurul Fahdilah
Profreader: Nashwa Nadrah